Hukum Shalat Ghaib
Apa hukum shalat ghaib (mayat yang berada di tempat lain)? Permasalahan ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah umat, mengingat adanya pendapat yang mengingkari secara mutlak sehingga mengganggap shalat jenazah secara ghaib (shalat ghaib) adalah bid'ah.
Permasalahan ini semakin hangat ketika banyak kaum muslimin yang ikut-ikutan menyalatkan jenazah para pemimpin atau tokoh yang tidak memiliki pembelaan kepada Islam, bahkan berloyal dan bekerjasama dengan kaum kafir dalam memerangi kaum muslimin mujahidin di belahan bumi.
Hukum shalat ghaib
Para ulama berbeda pendapat tentang shalat ghaib ini. Namun yang perlu diketahui di awal bahwa dasar shalat ini adalah amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyalatkan jenazah raja Najasyi secara ghaib.
Pendapat pertama, disyariatkan shalat ghaib secara mutlak, baik jenazah itu telah dishalatkan secara langsung atau tidak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ibnu Hazm dan lainnya. Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) "mayit tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf. Ini merupakan ijma' mereka yang tidak boleh dibantah."
Beliau berkata lagi dalam Al-Muhalla (5/139 no. 580) setelah menyebutkan shalat ghaibnya Rasulullah atas raja Najasyi dan Rasulullah memerintahkannya, dia berkata, "ini adalah perkara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, amalannya dan amalan para sahabatnya, maka tidak ada ijma' yang lebih absah dari ini."
Sedangkan pendapat yang melarang shalat ghaib secara mutlak menyelisihi sunnah dan amalan para shabat. Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (5/139, no. 580) "tidak ada satupun kabar dari para sahabat yang mencela hal ini atau mengingkarinya (shalat ghaib)."
Ini juga termasuk pendapatnya Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad rahimahumallah dan para pengikutnya (lihat: Al-Fath Ar-Rabbaniy 7/222; Nailul Authar 4/55; Majmu'nya Imam Nawawi 5/253; dan Al-Ifshah karya Ibnu Hubairah 1/187).
Pendapat kedua, shalat ghaib ini hanya khusus bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja yang tidak berlaku bagi orang sesudahnya. Dilarang shalat ghaib secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah rahimahumallah serta para pengikutnya.
Pendapat ketiga, perincian tentang shalat ghaib, yaitu jika jenazah tidak dishalatkan. Ini adalah pendapat yang rajih dengan beberapa dalil pendukung sebagai berikut:
1. Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang telah menyalatkan raja Najasyi secara ghaib dan begitu juga shalat ghaib yang telah dilakukan para sahabat.
2. Ijma' (konsensus/kesepaka t) para sahabat dan tidak adanya larangan mereka untuk melaksanakan shalat ghaib. Seandainya ini khusus Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja pasti mereka melarangnya.
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla berkata, "tidak ada satupun kabar dari para sahabat yang mencela hal ini atau mengingkarinya (shalat ghaib)."
Pendapat yang menyatakan shalat ghaib menjadi kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelishi ushul (hukum dasar). Karena pada dasarnya tidak ada penghususan untuk Nabi, tapi amalan beliau wajib diikuti dan ditiru. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 21).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat." Kita saksikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat ghaib untuk jenazah yang tidak dishalatkan, maka kita hanya menyalatkan ghaib bagi jenazah yang tidak dishalatkan saja.
Sedangkan terhadap pendapat pertama yang menyatakan disyariatkan shalat ghaib secara mutlak dapat dibantah sebagai berikut. Bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, beliau tidak dishalatkan secara ghaib, begitu juga terhadap jenazah para Khulafaur Rasyidin, para ulama, dan para imam.
Bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, beliau tidak dishalatkan secara ghaib, begitu juga terhadap jenazah para Khulafaur Rasyidin, para ulama, dan para imam.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وَلَمْ يَكُنْ مِنْ هَدْيِهِ وَسُنَّتِهِ الصَّلَاةُ عَلَى كُلِّ مَيِّتٍ غَائِبٍ، فَقَدْ مَاتَ خَلْقٌ كَثِيْرٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ وَهُمْ غُيّب فَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ
"Shalat ghaib atas setiap orang yang meninggal bukan termasuk di antara petunjuk dan sunnahnya shallallahu 'alaihi wasallam. Telah banyak kaum muslimin dari kalangan sahabat dan lainnya yang telah meninggal di luar kampung halamannya namun tidak dishalatlan secara ghaib." (Zaadul Ma'ad: 1/144).
Ibnu At-Turkumani dalam Al-Jauhar An-Naqi (4/51) berkata, "tidak pernah dinukilkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyalatkan ghaib atas shabatnya yang meninggal dan tidak pula ada dinukilkan bahwa kaum muslimin menyalatkan ghaib atas Khulafaur Rasyidin dan yang selain mereka."
Pendapat ketiga ini yang dipilih olel Abu Dawud ketika berkata dalam sunannya, kitab Al Janaiz, Bab ash shalatu 'alal muslim yamuutu fi biladisy syirki (shalat untuk orang muslim yang meninggal di negeri syirik).
Imam Al Khathabi juga berpendapat demikian sebagaimana yang beliau katakan dalam Ma'alim as Sunan (1/270): "Najasi adalah seorang muslim yang beriman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membenarkan kenabiannya, hanya saja dia menyumbunyikan keimanannya. Ketika ada orang Islam yang meninggal, wajib bagi kaum muslimin menyalatkannya (secara langsung) kecuali bila ia berada di tengah-tengah orang kafir dan tidak ada orang yang menyalatkannya. Makanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya (shalat ghaib), karena beliau adalah nabinya, walinya, dan manusia yang paling berhak terhadapnya. Dan ini, wallahu a'lam, yang menyebabkan beliau menyalatkannya secara ghaib. Berdasarkan ini, jika seorang muslim meninggal dunia di sebuah negeri dan sudah ditegakkan haknya untuk dishalati, maka tidak dishalatkan lagi secara ghaib oleh penduduk negeri lain. Namun, jika diketahui bahwa dia tidak dishalatkan karena dirintangi atau ada udzur yang menghalangi, menurut sunnah dia dishalatkan secara ghaib dan tidak boleh dibiarkan begitu saja hanya karena jarak yang jauh."
. . .jika seorang muslim meninggal dunia di sebuah negeri dan sudah ditegakkan haknya untuk dishalati, maka tidak dishalatkan lagi secara ghaib oleh penduduk negeri lain. . . .
Kemudian beliau membantah orang yang menghususkan shalat ghaib ini untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semata, "karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melakukan sesuatu dari persoalan syari'ah maka kita wajib mengikuti dan menirunya. Dan penghususan tidak diketahui kecuali dengan dalil. Sedangkan keterangan dalam hal itu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju mushala (tempat shalat) bersama orang-orang lalu mengatur shaf mereka dan shalat bersama mereka, maka diketahui bahwa takwil ini adalah batil."
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berpendapat demikian, sebagaimana yang dinukil Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'aad (1/145), beliau berkata, "Ibnu Taimiyah berkata: yang benar, orang yang ghaib (tidak hadir di tempat) jika meninggal di suatu negeri, tidak ada yang menyalatkannya di sana, maka dishalatkan ghaib sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam manyalatkan ghaib raja Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang kafir dan tidak ada yang menyalatkannya. Dan jika telah dishalatkan di tempat dia meninggal maka tidak dishalatkan ghaib, karena kewajiban menyalatkannya telah gugur dengan shalat kaum muslimin di tempatnya meninggal."
. . . yang benar, orang yang ghaib (tidak hadir di tempat) jika meninggal di suatu negeri, tidak ada yang menyalatkannya di sana, maka dishalatkan ghaib sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam manyalatkan ghaib raja Najasyi, . .
Terdapat riwayat dari Imam Ahmad dalam Al-Inshaf (2/533), "dia dishalatkan ghaib jika tidak ada yang menyalatkannya. Dan jika (sudah dishalatkan) maka tidak dishalatkan ghaib. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin, Ibnu 'Abdil qawi, dan pemilik kitab an-Nadzam dan Majmal al-Bahrain).
Ibnul Qayim juga memilih pendapat ini. Beliau beralasan bahwa riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyalatkan seorang sahabat, namanya Mu'awiyah bin Abi Mu'awiyah, tidak benar. (Lihat Zaadul Ma'aad: 1/145)
Imam Ibnu Abdil Barr, Al-Baihaqi, dan Adz-Dzahabi rahimahumullah berkata, "sesungguhnya sanad-sanad hadits shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas Mu'awiyah bin Abi Mu'awiyah tidak kuat." (lihat 'Aunul Ma'bud: 9/19).
Tujuan dalam shalat ghaib
Tujuan syar'i dari shalat ghaib adalah mendoakan dan memintakan ampun untuk mayat, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radliyallah 'anhu, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan kematian raja Najasyi kepada para sahabatnya, kemudian beliau bersabda, استغفروا له "mintakan ampun untuknya." (HR. Ahmad dalam Al Musnad)
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (1/141) berkata, "maksud dari shalat janazah adalah mendoakan si mayit."
"maksud dari shalat janazah adalah mendoakan si mayit." Ibnul Qayyim
Namun perkara baru muncul akhir-akhir ini, menjadikan shalat ghaib sebagai shalat pujian, memuliakan, menunjukkan sikap baik dan simpati, dan sebagai dukungan. Ini sudah keluar dari tujuan shalat ghaib yang syar'i. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka tertolak."
Lebih parah lagi, terkadang shalat ini dilaksanakan untuk orang yang tidak boleh dishalatkan, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali men-shalat-kan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah: 83)
Ibnur Rusyd berkata, "para ulama berijma' untuk tidak menyalatkan orang-orang munafik walaupun mereka mengucapkan kalimat syahadat." (Bidayatul Mujtahid: 1/239).
Bahkan orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, menghalangi jalan Allah, berhukum dengan selain syariat-Nya, dan memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Islam juga dishalatkan ghaib. Laa Haula walaa Quwwata Illaa Billaah.
Bahkan orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, menghalangi jalan Allah, berhukum dengan selain syariat-Nya, dan memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Islam juga dishalatkan ghaib. Laa Haula walaa Quwwata Illaa Billaah.
Seandainya tujuan shalat janazah adalah untuk memuliakan, memuji, menunjukkan simpati dan dukungan maka orang yang palling berhak dishalatkan secara ghaib ketika meninggalnya adalah Rasulullah dan para Khuafaur Rasyidin serta para imam yang lurus dan orang-orang sesudah mereka.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kebenaran dengan izin-Nya kepada kita dalam masalah-masalah yang diperselisihankian. Sesungguhnya Allah Maha kuasa berbuat segala sesuatu.
Semoga shalawat dan salam terlimpah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin. (PurWD/Tawhed. ws)
• Disadur dari tulisan Syaikh Imam Mujahid Hamud bin 'Uqala asy-Syu'aibi rohimahullah, diterjemahkan oleh Purnomo WD
sumber => http://www.voa- islam.com/ trivia/ibadah/ 2010/01/06/ 2448/hukum- shalat-ghaib/
No comments:
Post a Comment